
Bagi segelintir orang, bernyanyi di kamar mandi menjadi sebuah hobi. dengan melakukannya seolah ada kepuasan tersendiri. bahkan ada yang mengatakan bahwa beban pikiran menjadi hilang dengan bernyanyi di kamar mandi. dan secara otomatis stress yang dialami pun hilang seketika.
melakukan hobi ini bisa pula sebagai ajang latihan bagi seseorang yang ingin menjadi penyanyi. melantunkan lagu dan nada dimana tidak ada orang yang melihat langsung merupakan sarana ampuh untuk mengasah bakat menyanyi.
namun apakah aktivitas ini dibolehkan dalam kacamata islam?dalam situs syariahonline, ustad mengatakan seperti ini.
Pada dasarnya tidak ada hukum khusus mengenai seseorang yang berbicara di dalam kamar mandi, dengan demikian, karena tidak ada larangan, maka ia kembali kepada hukum asal yaitu boleh. Asalkan pembicaraan atau nyanyian itu adalah baik. Sehingga yang menjadi penilaian adalah bukan keberadaanya di dalam kamar mandi, akan tetapi lebih kepada materi pembicaraan dan nyanyian.
Dalam sebuah riwayat dikatakan; bahwa Aisyah Ra mandi bersama Rasulullah Saw dari air satu bejana/wadah, maka Rasulullah mendahului Aisyah dan Aisyah mendahului Rasulullah, sampai kemudian Rasulullah berkata: sisakan air untukku, Aisyah pun juga berkata: sisakan untukku.
Dari hadits di atas jelas bahwa telah terjadi pembicaraan antara Rasulullah dan istrinya ketika sedang mandi bersama. Hal ini menunjukkan bahwa, tidak ada larangan berbicara di kamar mandi selama isi dari pembicaraan itu adalah baik.
Namun apabila aktifitas yang dilakukan di kamar mandi adalah buang air besar atau kecil, misalnya saja kamar mandi menyatu dengan tempat buang air. Maka ketika sedang buang air kecil maupun besar, seseorang tidak diperkenankan untuk berbicara, hal itu adalah termasuk adab / etika bagi seseorang yang sedang buang hajat. Dalam sebuah hadits dijelaskan: dari Abu Sa’id Ra berkata: aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: tidak layak dua orang keluar untuk buang hajat (BAB), keduanya dalam keadaan buka aurat ( buang hajat) kemudian berbincang-bincang, karena hal itu mengundang murka Allah Swt (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah).
Dalam hadits lain dari Ibnu Umar Ra: ada seorang laki-laki yang melewati Rasulullah Saw yang sedang buang air kecil, laki-laki itu mengucapkan salam dan Rasulullah tidak menjawabnya (HR. Jama’ah selain Bukhori).
Dari hadits di atas, jelas bahwa larangan bicara atau yang serupa dengan itu (seperti; bernyanyi dll) yang dimaksud adalah bagi seseorang yang sedang melakukan buang hajat baik kecil maupun besar, bukan karena berada di dalam bangunan toilet. Bahkan meskipun tidak didalam bangunan toiletpun, misalnya di ladang atau disungai, seseorang atau dua orang yang sendang buang hajat, tidak diperkenankan untuk berbicara / berbincang-bincang. Wallahu a’lam.
sebagaimana yang dkatakan oleh ustad, berbicara atau bernyanyi di kamar mandi sah sah saja. namun yang dilarang adalah bernyanyi atau berbicara saat buang air baik kecil maupun besar. satu kesimpulan lagi yang perlu diamalkan adalah janganlah berbicara saat buang air meskipun diajak berbicara orang lain. namun yang perlu diingat pula adalah diharapkan orang yang diajak berbicara tersebut meminta maaf kepada yang mengajaknya bicara setelah selesai buang air dan memberikan penjelasan mengenai hal ini.




1 komentar:
wah, itu hobi saya.. =)
Post a Comment